Kegiatan
Dilarang Buang Sampah Sembarangan

HIMBAUAN UNTUK SELURUH WARGA KOTA TANGERANG JANGAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN!
Demi kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, DILARANG KERAS buang sampah di sepanjang area seperti dalam gambar ini. Sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah: Sanksi: Pidana kurungan 3 (tiga) bulan Atau denda hingga Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama! Lingkungan bersih, hidup jadi lebih sehat dan nyaman!