RW
001
Puri Dewata IndahPoris Plawad, Cipondoh

Kegiatan

Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Dilarang Buang Sampah Sembarangan
  • Himbauan untuk seluruh warga kota Tangerang
  • Jangan buang sampah sembarangan!

Demi kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, dilarang keras buang sampah di sepanjang area seperti dalam gambar ini.

  • Sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah:
  • Sanksi: Pidana kurungan 3 (tiga) bulan
  • Atau denda hingga Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)

Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama! Lingkungan bersih, hidup jadi lebih sehat dan nyaman!

Kembali ke kegiatan