Kegiatan
Dilarang Buang Sampah Sembarangan

- Himbauan untuk seluruh warga kota Tangerang
- Jangan buang sampah sembarangan!
Demi kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, dilarang keras buang sampah di sepanjang area seperti dalam gambar ini.
- Sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah:
- Sanksi: Pidana kurungan 3 (tiga) bulan
- Atau denda hingga Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama! Lingkungan bersih, hidup jadi lebih sehat dan nyaman!